Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan mengatakan, karena pemerintah sudah terlanjur menerbitkan izin pembangunan, maka percuma saja jika ada pihak yang mau protes.
”Ya mau apa lagi, izin sudah keluar, pembangunan sudah jalan. Kalau izin dicabut, otomatis secara tidak langsung mempermalukan diri sendiri,” kata Barkah, di kediamannya di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Mernurutnya, Saat ini yang paling penting dilakukan adalah menuntut kompensasi dari pengembang. Salah satunya pengembang harus berani membuatkan tempat atau semacam ruko-ruko untuk memasarkan hasil produk warga Cireundeu yang dikelola penduduk setempat.
”Bisa saja untuk berjualan barang-barang khas Cireundeu baik makanan atau cindera mata,” ujarnya.
Selain itu, harus ada juga sinergitas antara penduduk yang menempati perumahan nanti dengan warga Kampung Adat serta pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga budaya lokal yang selama ini dijaga.
”Jangan sampai malah pendatang membawa budaya luar dan ditularkan kepada warga Adat. Jadi semua ciri khas Cireundeu harus dipertahankan. Kalau perlu dibuat juga Perda untuk melindungi Cireundeu,” pungkasnya. (ziz)