Tak hanya mengonfirmasi mengenai perjalanan ke Pattaya, dikatakan Febri, penyidik juga mendalami soal mekanisme pembentukan Pansus RDTR. Selain itu, pembahasan mengenai aturan tata ruang Kabupaten Bekasi juga menjadi materi yang ditelusuri penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Febri juga mengungkap, sejumlah anggota dewan yang diduga hanya menerima paket perjalanan ke Thailand telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlahnya bervariatif, antara Rp9-11 juta. ”Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut,” kata dia.
Febri pun mengingatkan agar para saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini, khususnya anggota DPRD, agar bersikap kooperatif dan jujur. Karena, jika tidak, ada risiko hukuman yang cukup berat jika memberikan keterangan palsu menurut Pasal 22 UU Tipikor.
Dia pun mengimbau kepada penyelenggara negara lain di seluruh Indonesia berhati-hati jika menerima pembiayaan serupa. ”Sebab, pembiayaan-pembiayaan seperti ini tentu berisiko korupsi dan bahkan bisa diusut lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, masing-masing Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Kemudian, tersangka lain yang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di antaranya Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat M Nahor, Kepala Dinas PMPTSP Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Status hukum tempat tersangka, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen telah meningkat menjadi terdakwa. Keempatnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, Neneng Hasanah Yasin diduga menerima dana suap sebesar Rp7 miliar, dari yang dijanjikan Rp13 miliar, dari Billy Sindoro dkk. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan izin pembangunan proyek Meikarta seluas 774 hektare. Suap tersebut diduga diberikan dalam sejumlah tahap yang dilakukan pada April hingga Juni 2018. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. (riz/fin/ful/rie)