Tak hanya itu, tim juga melakukan penegakan hukum dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah ke sungai dan menghukum dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satpol PP Kota Bandung. Ada 58 orang dari 38 kasus yang ditangani oleh Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Pengadaan fasilitas alat kebersihan juga dilakukan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, misalnya, memfasilitasi 200 troli sampah, 265 tempat sampah dengan swadaya masyarakat, dan 20 gerobak sampah sumbangan dari swasta. Sektor 22 juga telah mengeruk 18.016 meter kubik sedimen dari sungai.
“Harapan kami dengan semangat kita terus bersama-sama mengelola Citarum melalui sungai kita. Persoalan utama adalah sampah. Sebagai bukti bahwa kami punya perhatian khusus, sekarang kita punya program prioritas. Memang kita tidak boleh bosan untuk membangun kultur masyarakat,” ucap Oded. (yan)
