JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (Oso) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD dalam Pemilu 2019. Ini dilakukan bila yang besangkutan tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan Partai Hanura.
”Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian Pak Oso masuk dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ungkap Komisiner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin (16/1).
Ilham menjelaskan, keputusan KPU telah mempertimbangkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan Oso. Dalam keputusan Bawaslu tetap menyatakan Oso harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik satu hari sebelum dinyatakan menang dalam Pemilu 2019.
Ilham menambahkan, KPU juga memperhatikan putusan PTUN yang mencabut SK KPU nomor 1130 tentang daftar calon tetap anggota DPD, dan memerintahkan membuat SK baru dengan memasukkan nama Oso dalam DCT anggota DPD.
Selain itu KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan calon anggota DPD tidak boleh menjadi pengurus partai. ”Kita sudah mempertimbangkan itu semua. Apa menanggapi putusan Bawaslu. Kita juga masih menghormati putusan konstitusi,” katanya.
Ilham memastikan keputusan KPU tersebut sudah disampaikan pada Oso. Surat tersebut tetap memberi kesempatan pada Oso untuk masuk dalam DCT anggota DPD dengan catatan harus tetap mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
”Semangat kita berpedoman pada putusan MK. Kita memberikan kesempatan pada Pak Oso untuk menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu dalam amar putusannya memerintahkan KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Namun OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
”Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).
Sementara itu kuasa hukum OSO, Dodi Abdul Kadir mengaku akan menyiapkan langkah hukum apabila KPU tak melaksanakan putusan Bawaslu dan PTUN.