Kalahkan KPU, Akhirnya Oso Masuk DCT

”Sebab, apa yang kami lakukan adalah menjalankan keputusan Mahkamah Konstirusi dan PTUN. Menjalankan putusan PTUN kan kami tidak boleh keluar dari putusan MK,” kata Evi di Kantor KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga angkat bicara, pihaknya menunggu apapun putusan yang dibacakan Bawaslu. Meskipun Wahyu berharap Bawaslu tetap konsisten untuk tidak memasukkan nama OSO ke dalam DCT. ”Kami menunggu putusannya. Walaupun Pak OSO pernah ditolak Bawaslu. Kalau tidak salah pas DCS. Harusnya si sama. Sejalan. Tapi kami tetap menunggu, apapun kami akan jalankan. Baik mengubah DCT atau tidak,” terangnya. (khf/fin/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan