NGAMPRAH – Sejumlah warung tak berizin atau ilegal dipastikan akan dibongkar. Hal itu sesuai dengan surat Nomor 331.1/01/Satpol PP dan Damkar tanggal 2 Januari 2019 perihal pemberitahuan pembongkaran bangunan warung-warung yang ada di kompleks Pemkab Bandung Barat.
Pemilik warung nasi yang bangunannya tidak memiliki izin diminta untuk membongkar sendiri sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas pada Senin (7/1/2019) hari ini.
Berdasarkan surat itu, Satpol PP sebelum mengambil tindakan pembongkaran sudah melakukan sosialisasi pada 19 Oktober 2018. Petugas juga sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik warung pada 5 November 2018, dilanjutkan surat peringatan kedua 12 November dan peringatan ketiga 14 November 2018.
Pemilik warung dianggap telah melanggar Pertauran Daerah (Perda) KBB Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Salah seorang pemilik warung nasi di dekat Masjid Ash Shiddiq kompleks Pemkab Bandung Barat, Cucu,46, mengaku sudah menerima surat pemberitahuan itu pada Kamis (3/1/2019).
Dia pun mengaku pasrah dengan rencana Satpol PP yang akan membongkar tepat usahanya tersebut. Walaupun berharap pembongkaran yang akan dilakukan nanti disertai dengan solusi agar mata pencahariannya sehari-hari selama ini dapat terus terjaga.
“Mau gimana lagi karena ini sudah aturan dan saya harus mengikutinya. Saya berjualan di sini sejak 2013 saat pembangunan Masjid Ash Shiddiq. Ketika itu saya diminta untuk berjualan makanan oleh pengelola proyek masjid untuk keperluan pekerja bangunan,” tuturnya.
Dirinya mengaku sudah enam kali pindah tempat berjualan tapi masih di sekitar lingkungan Masjid Ash Shiddiq. Saat pindah ke tempat yang sekarang, tidak ada pihak manapun yang menegur.
Tapi setelah bangunan warung berdiri, muncul surat agar membongkar bangunan sendiri atau dibongkar petugas. Dia mengaku belum memikirkan terkait dengan rencana petugas yang akan membongkar warungnya, apakah dibongkar sendiri atau oleh petugas.
“Saya inginnya ada tempat baru untuk berjualan, walaupun ini dibongkar. Jadi saya tetap bisa mencari nafkah buat keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menyayangkan rencana pembongkaran warung nasi yang ada di dekat masjid pemkab itu. Sebab, keberadaan warung nasi sangat membantu kebutuhan sarapan pada saat jam istirahat.