”Ada juga tiga orang Dinas Pol PP diturunkan pangkat tiga tahun, kalau 3 Januari 2019 tidak kerja maka langsung diberhentikan karena 46 hari tidak masuk,” katanya.
Pihaknya juga menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat orang ASN yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Mereka sudah resmi diberhentikan, sudah ada SK-nya dan sudah diserahkan,” pungkasnya. (ziz/yan)