BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, bagi mahasiswa se Jawa Barat, di Ballroom Hotel Ibis, Kota Bandung, Jumat (28/12).
Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi, dari mulai organisasi ekstra kampus dan internal kampus dicekoki pengetahuan, untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi di Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menjelaskan, mahasiswa sebagai agen perubahaan dan alat kontrol sosial mempunyai peranan penting dalam mengawal demokrasi hari ini. Dengan kesadaran politik yang dimiliki mahasiswa, diharapkan dapat memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
”Bawaslu Jabar menganggap penting bersinergi dengan mahasiswa. Satu punya kesadaran poltik yang cukup tinggi, kedua juga punya jaringan yang cukup luas. Ini menjadi modalitas penting bagi kami dalam jajaran pengawas pemilu, untuk bersinergi bersama soal isu-isu strategis pengawasan pemilu, dan isu-isu partisipatif pengawasan pemilu,” kata Abdullah.
Bawaslu Jabar menginginkan, pengawasan pemilu yang bersinergi dengan mahasiswa mampu menjadi gerakan pengawasan publik di pemilu 2019. ”Ini yang kami harapkan, tentu ini menjadi bagian dari partisipasi publik dalam pemilu,” harap Abdullah.
Ada dua hal mengapa mahasiswa dilibatkan dalam pengawasan pemilu ini. Yang pertama kata Abdullah, ialah partisipasi politik mereka dalam menentukan hak pilih. Selain itu, level partisipasinya meningkat, bukan hanya pemilih tapi dalam hal pengawasan pemilu.
”Yaitu mengawasi soal menolak kampanye yang bernuansa sara, menolak kampanye yang bernuansa hoax, black campaign dan yang terpenting juga mahasiswa berani mengkampanyekan untuk tolak politik uang itu di dalam tahapan kampanye,” jelas Abdullah.
Dengan begitu, pemilu di Jawa Barat akan melahirkan kontestasi yang fair, yang mencerahkan, mencerdaskan, tidak saling menjatuhkan, menegasikan, apalagi membangun narasi yang kebencian.
”Pemilu ini adalah hajat demokrasi bagi publik. Maka penting keterlibatan publik dalam mengawasi pemilu agar proses pemilu terkawal, secara prosedural, dan tahapan kepatuhan kontestan pemilu mengikuti kaidah hukum pemilu,” pungkasnya. (aga/rmol/ign)