Kompensasi RTH SPBU Disoal

NGAMPRAH– Keberadaan SPBU yang berlokasi di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang tepatnya di samping Farmhouse Susu Lembang kembali disoal. Hal itu seiring belum terpenuhi aturan soal ketersedian ruang terbuka hijau (RTH) sementara SPBU akan beroperasi menjelang akhir tahun ini.

DPRD Kabupaten Bandung Barat pun mempertanyakan lahan kompensasi sebagai pengganti ruang terbuka hijau yang digunakan untuk pembangunan SPBU tersebut. Soalnya, lahan pengganti RTH tersebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah, sementara SPBU akan segera beroperasi.

Sekretaris Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys menjelaskan, berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lahan pengganti RTH tersebut sudah disediakan di belakang SPBU. “Tapi berdasakan keterangan bagian aset belum diserahkan sehingga belum diperbolehkan untuk beroperasi SPBU tersebut,” katanya Jumat (21/12).

Menurut Pither, pihaknya akan meninjau langsung keberadaan lahan pengganti  RTH tersebut. Jika tidak ditemukan sesuai dengan aturan, ia meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas dengan tidak mengizinkan SPBU tersebut untuk beroperasi.

“Apalagi, informasi yang kami terima, operasional SPBU belum mendapatkan SK Bupati. Jadi, kami minta agar SPBU tidak beroperasi sebelum prosedur tersebut ditempuh,” ujarnya.

Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah KBB Asep Sudiro membenarkan, pihaknya belum menerima laporan penyerahan lahan pengganti RTH untuk dijadikan aset daerah. Pihaknya baru bisa memproses setelah ada serah terima aset dari pemilik SPBU kepada pemerintah daerah.

“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan apa pun soal penyerahan aset. Seharusnya memang, selesaikan dulu masalah aset ini. Sebab jika tidak, akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Seperti diketahui, pembangunan SPBU di Jalan Lembang-Bandung, Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang tersebut dinilai menyalahi izin. Di antaranya, lahan seluas 586 meter persegi yang seharusnya disediakan untuk ruang terbuka hijau, tetapi digunakan untuk tempat penampungan bahan bakar minyak.

Ketua Forum Bandung Barat Suherman mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah mengawal kasus tersebut sejak awal. Pada 27 April 2018, DPRD bahkan sudah mengeluarkan nota komisi yang berisi agar pemerintah daerah menghentikan pembangunan SPBU dekat lokasi objek wisata Farmhouse Susu Lembang itu. Namun, pembangunan tetap berjalan dan kini sudah rampung. “Sekarang, pembangunan SPBU sudah selesai dan katanya akan segera beroperasi. Yang kami pertanyakan, mana laporan penyerahan lahan pengganti RTH itu?,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan