Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp45.000, Ini Daftar per Gramnya

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp45.000, Ini Daftar per Gramnya
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp45.000, Ini Daftar per Gramnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan signifikan pada hari ini.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa, harga emas Antam naik sebesar Rp45.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas Antam terbaru berada di level Rp2.863.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.818.000 per gram.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Rp42.000 pada Senin, 13 April 2026Sinergi Tripartit Diperkuat, KDS Siap Teken Perbup Perlindungan Pekerja

Tren kenaikan ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).

Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut melonjak. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.639.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.585.000 per gram.

Kenaikan ini tentu memberikan peluang bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali asetnya.

Namun perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.

Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.481.500

Harga emas 1 gram: Rp2.863.000

Harga emas 2 gram: Rp5.666.000

Harga emas 3 gram: Rp8.474.000

Harga emas 5 gram: Rp14.090.000

Harga emas 10 gram: Rp28.125.000

Harga emas 25 gram: Rp70.187.000

Harga emas 50 gram: Rp140.295.000

Harga emas 100 gram: Rp280.512.000

Harga emas 250 gram: Rp701.015.000

Harga emas 500 gram: Rp1.401.820.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.803.600.000

Harga-harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Astra Honda Siap Kembali Melesat Dominasi Balap Asia  Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan Antam, terdapat potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

0 Komentar