BANDUNG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan PBB P2 tahun anggaran 2017-2018 (semester 1).
Kepala Sub Auditorat Jawa Barat l, Ari Endarto mengatakan, dari hasil laporan tersebut, secara umum diketahui bahwa penerimaan pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Bandung perlu dilakukan peningkatan dalam pencapai.
Selain itu, BPK juga memberikan rekomendasi dan catatan untuk dilakukan perbaikan dalam optimalisasi perolehan pendapatan di sektor PBB tersebut.
’’PBB P2 perlu perbaikan yang lebih prima. Pemerintah harus berupaya untuk menciptakan regulasi ataupun aspek yang bisa meningkatkan kinerja,’’jelas Ari kepada wartawan kemarin.(20/12).
Dia mengatakan, tujuan dari pemetaan adalah untuk menilai efektifitas pengelolaan berikut pelaksanaan regulasi dan progres yang matang untuk menghasilkan lebih baik.
Ari menghimbau agar Pemkot Bandung lebih menggenjot raihan Pajak Bumi dan Bangunan Kategori Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan yang terpenting ada progres.
’’Mudah-mudahan yang belum tercapai secepatnya kita lakukan maksimal,” kata Ari.
Sementar itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan PBB P2 tahun anggaran 2017-2018 (semester 1) memberikan rekomendasi tentang adanya berbagai perbaikan.
Untuk itu, kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK selambat lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
Ema menyebutkan, raihan pajak Kota Bandung mengalami lompatan sebetulnya meraih lompatan luar biasa. Sebagai contoh, pada 2017 pajak restoran mencapai Rp 278 miliar. Tetapi 2018, menjadi Rp 322 miliar.
“Lompatannya mencapai 40 persen. Bentangannya luar biasa. Artinya dinamika ekonomi di Kota Bandung masih baik. Insya Allah ke depan lebih baik lagi,” ucap Ema. (yan)