Ada empat akta yang dapat diproses melalui aplikasi Salaman, yaitu akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan pindah keluar. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap uji coba dan ditargetkan bisa digunakan masyarakat pada Januari 2019 mendatang.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni, pihaknya akan terus mendorong agar masyarakat bisa semakin sadar untuk melengkapi data kependudukan. Berdasarkan catatannya, baru 76% warga Kota Bandung yang memiliki akta kelahiran. Sementara itu, untuk warga berusia 0-18 tahun, telah ada 92% yang memiliki akta kelahiran.
”Itu sudah di atas rata-rata nasional,” ujar Popong.
Tak hanya itu, Popong juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan data kependudukan secara terintegrasi untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, sebanyak 22 perangkat daerah menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan data kependudukan.
”Perangkat daerah yang menandatangani perjanjian ini telah kami berikan akses terhadap data kependudukan untuk keperluan instansi masing-masing,” imbuh Popong.
Sebelumnya, data kependudukan baru digunakan oleh rumah sakit-rumah sakit di Kota Bandung untuk mengetahui status kependudukan pasien. Kini, seluruh perangkat daerah didorong untuk memanfaatkan data tersebut untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
”Kalau berobat ke rumah sakit, ketika memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) langsung ketahuan apakah itu penduduk Kota Bandung atau bukan, sehingga pelayanan bisa lebih cepat,” ucap Popong. (yan)