Maksimalkan Pelayanan Tera Sidang Pasar

Pertama, adalah sidang kantor. Yakni pe­layanan tera yang langsung dilakukan di kantor. Pada jenis pelayanan ini, pemohon harus membawa alat ukur yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Legal di Jalan Pandu Nomor 32 Bandung.

Kedua, pelayanan tera sidang pasar. Ya­kni pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP. Seperti di pasar tradi­sional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan.

Ketiga, adalah pelayanan tera ke lokus-lokus. Di mana alat pengukuran yang digunakan sudah berada di tempat di mana alat ukur berada. Contohnya adalah pom bensin. Pe­tugas atau biasa disebut penera, hanya ting­gal datang ke lokasi alat ukur tersebut.

Sejak Mei 2017, UPT Metrologi Legal Kota Bandung mulai melayani permintaan tera dan tera ulang. Sebelumnya, kewenangan pengujian berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut berpindah kepada pemerintah kota/kabupaten.

Sejauh ini, dari 37 pasar yang ada di Kota Bandung baru sekitar 30 persen yang sudah melakukan tera dan tera ulang. Pada tahun 2019 mendatang, UPT Metrologi Legal menargetkan, harus ada 3 hingga 4 pasar per bulan yang melakukan tera dan tera ulang. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan