Menyadari begitu pentingnya pajak bagi terwujudnya pembangunan di Kabupaten Sukabumi, Marwan menegaskan di 2019 mendatang pihaknya akan membuat Perda yang mewajibkan WP badan untuk membayar pajaknya di Sukabumi.
“Ya sampai saat ini kan yang terjadi 80 persen WP badan membayar pajaknya ke Jakarta, padahal merekag buka usahanya di Kabupaten Sukabumi. Makanya nanti di 2019 kami akan membuat Perda, di mana setiap WP badan yang berinvestasi membuka usaha di Kabupaten Sukabumi itu wajib membayar pajaknya di Sukabumi. Ini salah satu cara kita guna meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” janjinya. (*)