ASN Berpolitik Tindak Tegas

“Kami akan melaporkan kepada panitia pengawas ka­bupaten untuk selanjutnya diteruskan pada Komisi ASN. Bahkan, komisi ASN menya­takan, bahwa itu hukumannya tidak lagi ringan,” tegas Ketua DPRD KBB, Ida Widaningsih.

Ida memandang, hukuman bagi ASN tersebut bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, penco­potan dari strukturnya, hing­ga yang tertinggi adalah pem­berhentian secara tidak hormat.

Terlebih, kata Ida, hal itupun sudah dipertegas dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyel­enggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah ne­tralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepenting­an siapapun. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan