JAKARTA – Rentetan kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah, bak tamparan keras bagi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena begitu lemahnya prosedur dan sistem pengawasan yang dibangun.
Parahnya, Polri pun terkesan dingin. Lambatnya reaksi yang dilakukan, memantik kecurigaan di tengah tahun politik yang dicurigai adanya sabotase sampai ada upaya pengamanan suara untuk kepentingan politik kelompok tertentu .
”Segera saja, Kemendagri mengaudit internalnya. Ini tak bisa dibiarkan. Apalagi kejadiannya berulang kali,” terang Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi, kemarin (9/12).
Wasekjen DPP PPP itu menyarankan Kemendagri memastikan status e-KTP yang tercecer tersebut apakah masih berlaku atau tidak, karena bisa saja sudah diganti dan yang lama tidak dihanguskan.
”Berita-berita seperti ini bisa dieksploitasi. Nanti muncul hoaks di sana-sini. Harus ada antisipasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.
Terpisah, Pengamat Politik, Indonesia Publik Institute (IPI), Jerry Masei meminta Polri untuk segera melakukan pengusutan penemuan e-KTP tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan berbagai pihak khususnya menjelang Pileg dan Pilpres.
”E-KTP identik dengan suara pemilih, ini bahaya jika didiamkan, bisa saling curiga antar calon. Biar ini terang benderang tidak ada saling curiga,” terangnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN).
Apalagi, kata Jerry, kasus penemuan e-KTP kerap terjadi di beberapa wilayah, bahkan terakhir masyarakat dikejutkan dengan adanya penjualan blanko e-KTP di sebuah website atau toko online.
Jadi, lanjut Jerry, sudah seharusnya Polri mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. ”Ini sangat sensitif, bisa gadung karena jelang Pilres, bisa saling curiga nantinya,” timpalnya.
Maka, lanjut dia, jika pelanggaran atau tindakan melawan hukum tidak ada punishment atau tindakan dari aparat hukum, maka Jurdil dalam pemilu diragukan. Pasalnya e-KTP menjadi hak rakyat dalam mendapatkan hak suara.
”Saya pun meminta agar polisi mengusut kasus ini karena bisa ranah pidana bukan saja hanya pelanggaran Pemilu, lakukan olah TKP dan lakukan penyelidikan awal serta mencari info akurat,” tutupnya.