Relokasi Warga Longsor di Pasirlangu KBB Terganjal Status Tanah Kas Desa

Kondisi tanah longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: Dimas Rachmatsya
Kondisi tanah longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana relokasi warga terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersendat akibat belum adanya kesepakatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 75 hektare yang diusulkan sebagai lokasi hunian baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pembahasan di tingkat desa baru dilakukan satu kali melalui forum musyawarah. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan bersama.

“Perbedaan pandangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat membuat status lahan tersebut masih menjadi kendala, sehingga proses relokasi belum dapat dipastikan waktunya,” ujar Ade Zakir saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Baca Juga:BULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di SumedangKehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTEL

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan TKD sebagai lokasi relokasi tanpa adanya persetujuan resmi dari desa. Terlebih, kewenangan pengelolaan tanah kas desa berada di pemerintah desa dan harus melalui mekanisme yang sah.

“Kami tidak bisa memaksakan. Tanah kas desa itu kewenangannya ada di desa, harus ada kesepakatan antara BPD dan unsur masyarakat terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini pemerintah belum dapat memastikan apakah terdapat penolakan atas usulan tersebut atau hanya perbedaan pandangan terkait skema pemanfaatan lahan.

“Pertemuan lanjutan akan segera difasilitasi guna mencari solusi terbaik bagi warga terdampak,” katanya.

Ade menegaskan, apabila TKD disepakati, skema relokasi akan mengacu pada standar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni penyediaan lahan minimal 60 meter persegi per keluarga.

“Selain itu, pemerintah juga menawarkan mekanisme tukar guling, di mana lahan pertanian warga yang berada di zona rawan akan dialihfungsikan menjadi kawasan penghijauan,” tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Ade, langkah pemulihan lingkungan tetap berjalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memulai penghijauan di area bekas longsor dengan penaburan benih menggunakan drone.

Baca Juga:Ada 250 Kursi Mudik Gratis Pemkot Bandung, Siap Antar Warga Pulang ke Kota-kota Ini!MTP dan Kodim 0618/Kota Bandung Gelar Pangan Murah untuk Bantu Masyarakat Memenuhi Kebutuhan Pokok

Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan kajian lanjutan untuk memastikan penanganan kawasan berjalan komprehensif dan berkelanjutan.

“Relokasi ini penting untuk memberikan rasa aman bagi warga. Tapi kuncinya memang ada pada kesepakatan pemanfaatan tanah kas desa,” pungkasnya. (Wit)

0 Komentar