JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kota Banjar, Dr. Nia Kania Permasih, S.STP., M.Si hingga akhir Februari 2026 ternyata belum juga mengembalikan uang diklat sebesar kurang lebih Rp24 juta sebagai bagian dari sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
Kewajiban pengembalian dana tersebut merupakan konsekuensi atas ketidaklulusan NK dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan di BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Egi Ginanjar, Egi Ginanjar, S.STP., M.Si saat dikonfirmasi Jabar Ekspres melalui pesan tertulis, Senin (2/3/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi terkait rencana pengembalian dana tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga:Bahlil Tegaskan Impor Energi dari AS hanya Pengalihan Pemasok, Bukan Penambahan VolumeJaga Daya Beli Masyarakat, Dirut Bulog Lakukan Pengawasan Rutin Harga Pangan Selama Ramadan
“Saya sudah dapat konfirmasi, uang diklat akan dikembalikan dalam waktu dekat ini, kalau tidak besok (Selasa) maka sekitar hari Rabu. Total uang diklatnya kurang lebih Rp24 juta,” ujar Egi.
Keterlambatan pengembalian dana ini menambah catatan panjang dalam kasus yang menjerat ASN jebolan perguruan tinggi pemerintahan dalam negeri tersebut.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, NK resmi menerima sanksi disiplin sedang paling berat setelah melalui proses persidangan yang digelar Tim Disiplin ASN Kota Banjar yang diketuai langsung Wali Kota H. Sudarsono. Hukuman yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat satu tingkat dari golongan IV/b ke IV/a selama satu tahun.
Sidang etik yang menentukan nasib NK tersebut digelar untuk kedua kalinya pada Jumat (26/9/2025) di kantor wali kota. Meskipun yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit, tim sidang tetap memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang terkuak selama proses pemeriksaan.
“Telah ditetapkan sanksi terhadap yang bersangkutan (NK) yakni sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat dari 4B menjadi 4A selama satu tahun. Dikenakan sanksi sedang yang berat,” tegas Wali Kota Sudarsono dalam konferensi pers usai sidang kala itu.
Kasus yang mencoreng nama baik pemerintah daerah ini bermula dari penyelenggaraan diklat bergengsi yang berlangsung dari 14 April hingga 29 Agustus 2025. Diklat yang diadakan di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat itu diikuti oleh 34 peserta dari berbagai instansi pemerintah se-Indonesia. Pemkot Banjar mengikutsertakan dua orang Kepala Dinas, salah satunya adalah Nia Kania yang saat itu menjabat sebagai pejabat eselon II.
