SENIN, 3 SEPTEMBER 2018
Sindikat pemalsu KTP elektronik beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan sekitar. Pelaku berjumlah 3 orang. Dua diantaranya merupakan pasangan suami-isteri bernama Riswadi (39) dan Sunariah (37), mereka memesan blanko E- KTP palsu itu kepada seorang pelaku lainnya, Nurbaiti, di kawasan Jakarta Pusat.
Kejahatan ketiganya terungkap setelah pelaku Sunariah mendatangi kantor cabang leasing FIF di Tangcity Mall, Kota Tangerang. Pelaku lalu mengajukan kredit produk elektronik dengan identitas KTP palsu yang telah disiapkannya.
KAMIS, 6 DESEMBER 2018
Salah satu pemilik toko (merchant) di situs jual beli online, Tokopedia kedapatan menjual dokumen negara yakni blanko KTP elektronik. Kabar terakhir, Tokopedia sudah menutup toko tersebut karena mendapat teguran ddari Direktorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri.
Selanjutnya, Ditjen Dukcapil mengidentifikasi para pelaku kejahatan. Dan telah melaporkan kasus tersebut secara resmi di Polda Metro Jaya sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
SUMBER: DITJEN DUKCAPIL/DIOLAH