Menyinggung penerbitan Surat Peringatan (SP) 2 oleh Dinas Tata Ruang, Yana mengatakan belum akan mengeluarkan SP3. Mengingat dalam pertemuan sebelumnya pada 19 Oktober 2018 lalu pihak pengusaha meminta waktu untuk menuntaskan masalah sosial terlebih dahulu.
“Kalau SP3 keluar pembangunan harus berhenti, karena gak ada izin. Mereka (pengusaha) mengakui iya ada pembangunan. Kalau SP3 keluar berarti konsekuensinya disegel. Tapi ini kan semua warga kami. Pemkot Bandung harus berdiri di atas kepentingan semua. Kuncinya silaturahmi, komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tututnya. (yan)