Jawara Tasik Telusuri Dana Hibah

Jawara Tasik Telusuri Dana Hibah
YULLI S YULIANTI/JABAREKSPRES
TUNJUKKAN BARBUK: Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto, menunjukkan sejumlah barang bukti dari dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan untuk 21 Yayasan dan Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017, dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Jumat (16/11).
0 Komentar

”Aspirasi ini menjadi ung­kapan dan keluhan masyara­kat Kabupaten Tasikmalaya. Kita terima aspirasi dan me­nandatangani nota kesepa­katan pemberantasan ko­rupsi bersama perwakilan eksekutif, Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan,” jelasnya.

Nota kesepakatan dalam pemberantasan korupsi ini, kata Ruhimat, merupakan aspirasi baik sebagai bagian dari komitmen bersama pe­merintah daerah, DPRD ber­sama penegak hukum dan masyarakat.

Adapun soal penetapan ter­sangka Sekda Abdul Kodir bersama beberapa ASN dalam kasus korupsi Dana hibah, kata Ruhimat, DPRD mendo­rong penegak hukum men­gusut tuntas kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga:SPSI Tolak Penetapan UMK 2019Gelar Aksi Demo, GMBI Sebut Kejati Jabar Lambat Tangani Kasus

”Kami mendukung dan men­ghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan baik di Polda jabar maupun Ke­jati,” paparnya.

Kasus dugaan korupsi lain­nya yang tengah heboh di Kabupaten Tasikmalaya ya­kni dugaan korupsi dan mark-up anggaran Proyek Jalan Ciawi-Singaparna (Cising). Saat ini kasus tersebut tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Ke­jati) Jawa Barat.

Menanggapi hal itu Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) meminta Pemerintah Kabu­paten Tasikmalaya tetap fokus menyelesaikan akses jalan yang didamba-dambakan masyarakat itu.

Wakil Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Dian Budiyanto SPd mengungkap­kan selama pembebasan lahan Jalan Cising, pihaknya sudah memiliki indikasi bahwa proyek tersebut sarat dengan dugaan penyelewengan ang­garan.

”Kita sangat prihatin, Jalan Cising yang merupakan proy­ek untuk memudahkan ma­syarakat Tasik Utara malah bermasalah. Hal ini sangat mengecewakan masyarakat,” tegas Budi.

Untuk itu, FTUB meminta Kejati Jawa Barat transparan dan tidak tebang pilih dalam menentukan siapa yang men­jadi aktor utama dalam kasus dugaan korupsi dan mark-up tersebut.

”Siapa pun yang terlibat di dalam kasus Cising, harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Para tersangka harus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ta­sik utara,” jelas dia.

Baca Juga:Jambore Literasi, Dorong Minat Baca Generasi MilenialPegadaian Syariah Padasuka Berikan Bantuan

Meski proses hukum sedang berjalan, kata Budi, penyele­saian pembangunan Jalan Cising harus tetap dilaksana­kan. ”Jangan sampai adanya kasus itu membuat Jalan Cising semakin terbengkalai,” pa­parnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Ka­bupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropiq merasa prihatin atas munculnya dugaan ko­rupsi dalam proyek pembangu­nan Cising.

0 Komentar