BUBAT – Sebagai bahan penyusunan program kerja pengawas tahunan inspektorat daerah Kota Bandung 2019, pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung menandatangani kerjasama hukum perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan yang di tandatangani langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial dan Kepala Kejari Bandung, Rudi Irmawan ini, merupakan bagian dari acara pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) penilaian risiko pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung 2018.
“Ini sebagai bahan penyusunan program kerja pengawas tahunan inspektorat daerah Kota Bandung tahun 2019 yang diadakan oleh Inspektorat Kota Bandung,”jelas Oded ketika ditemui kemarin. (22/11).
Dia mengaku sangat mendukung dengan adanya kerjasama tersebut. Sebab, dalam menjalankan roda pemerintahan pengawasan memang harus dibutuhkan. Terutama, untuk pengendalian dan pendampingan.
Selain itu, kerjasama tersebut merupakan jalinan untuk menjungjung integritas dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih, transparant dan akuntabel.
’’Saya ingatkan kepada seluruh peserta untuk menjaga amanah atau jabatan yang dipegang,”jelas Oded.
Oded menilai, dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sip[il Negara (ASN) harus dikedepakan sikap jujur dalam mengemban amanah. Sebab, di posisi apapun sudah barang tentu amanah itu tidak bisa lepas dari tanggung jawab.
Menurutnya, sebagai pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan merupakan resiko jika tidak amanah maka akan berujung pada penyesalan. Untuk itu, melalui acara ini dia berharap dalam pengelolaan managemen kesalahan harus dihindari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri, Rudi Irmawan kerjasama dengan inspektorat Kota Bandung memberikan ruang sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sehingga, ke depannya akan ada sebuah pencapaian maksimal dalam menjalankan fungsi dan peran pemerintahan.
Menurutnya, dalam waktu beberapa hari ke depan kedua belah pihak akan merealisasikan fungsi dan peran masing-masing, untuk memberikan kontribusi kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat untuk menciptakan kesadaran akan hak-hak keperdataan dan transparansi penyenggaraan pemerintahan.