NGAMPRAH– Sebanyak 72.840 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, bantuan PKH yang digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini mengalami penurunan dari semula Rp 1.890.000 menjadi Rp 1.766.350 atau turun sebesar Rp 123.650/KPM.
“Jadi ini bukan pemotongan tapi penurunan bantuan dari pusat. Ini yang seringkali jadi salah pengertian di tengah masyarakat. Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial PKH tahun 2018, bantuan PKH tahun ini ada penurunan dari semula Rp 1.890.000 menjadi Rp 1.766.350/KPM,” ujar Koordinator PKH KBB Wilayah Utara Dewi Yulianti didampingi Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator PKH KBB Rahmat Sulaeman Zulkarnaen di Padalarang, kemarin.
Dewi menyebutkan, Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga itu dibuat tanggal 26 September 2018 dan diterima oleh pihaknya pada akhir bulan lalu. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada 72.840 KPM agar tidak ada kesalahpahaman. Namun, sayangnya ketika sosialisasi banyak KPM yang tidak hadir atau kalaupun datang tidak sampai selesai sehingga informasi yang diterima menjadi tidak utuh.
Akibat kondisi itu, ketika nominal bantuan PKH tahun ini mengalami penurunan seringkali menjadi pertanyaan di KPM. Bahkan, ada juga yang menyangka pengurangan dilakukan oleh pendamping PKH. Padahal, setiap bulan pendamping selalu melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan menjelaskan kondisi tersebut. Pencairan bantuan ini sendiri dilakukan dalam empat tahap, tahap pertama, kedua, dan ketiga Rp 500.000, kemudian tahap keempat Rp 266.350 yang diberikan awal November lalu.
“Tugas kami adalah melakukan pendampingan dan uang bantuan ditransfer langsung kepada KPM, jadi tidak ada ruang bagi pendamping untuk memotong bantuan,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo meminta petugas pendamping PKH untuk terus menyosialisasikan perubahan kebijakan tersebut agar tidak ada salah persepsi di masyarakat. Apalagi, karakteristik di masyarakat ketika menerima bantuan yang nominalnya tidak sesuai dengan bantuan yang diterima sebelumnya maka akan timbul kecurigaan. Padahal, penurunan nominal bantuan PKH itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat dan telah melalui pertimbangan yang matang.