Tak Ada Pemotongan Dana PKH

NGAMPRAH– Sebanyak 72.840 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, ban­tuan PKH yang digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tahun ini mengalami penuru­nan dari semula Rp 1.890.000 menjadi Rp 1.766.350 atau turun sebesar Rp 123.650/KPM.

“Jadi ini bukan pemotongan tapi penurunan bantuan dari pusat. Ini yang sering­kali jadi salah pengertian di tengah masyarakat. Berda­sarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga No­mor 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang Indeks dan Komponen Bantuan So­sial PKH tahun 2018, bantuan PKH tahun ini ada penurunan dari semula Rp 1.890.000 menjadi Rp 1.766.350/KPM,” ujar Koordinator PKH KBB Wilayah Utara Dewi Yulianti didampingi Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator PKH KBB Rahmat Sulaeman Zulkarnaen di Pa­dalarang, kemarin.

Dewi menyebutkan, Kepu­tusan Direktur Jaminan So­sial Keluarga itu dibuat tang­gal 26 September 2018 dan diterima oleh pihaknya pada akhir bulan lalu. Setelah me­nerima surat tersebut, pi­haknya langsung melakukan sosialisasi kepada 72.840 KPM agar tidak ada kesalahpaha­man. Namun, sayangnya ke­tika sosialisasi banyak KPM yang tidak hadir atau kalaupun datang tidak sampai selesai sehingga informasi yang di­terima menjadi tidak utuh.

Akibat kondisi itu, ketika nominal bantuan PKH tahun ini mengalami penurunan seringkali menjadi pertany­aan di KPM. Bahkan, ada juga yang menyangka pengu­rangan dilakukan oleh pen­damping PKH. Padahal, setiap bulan pendamping selalu melakukan Pertemuan Pe­ningkatan Kemampuan Kelu­arga (P2K2) dan menjelaskan kondisi tersebut. Pencairan bantuan ini sendiri dilakukan dalam empat tahap, tahap pertama, kedua, dan ketiga Rp 500.000, kemudian tahap keempat Rp 266.350 yang di­berikan awal November lalu.

“Tugas kami adalah mela­kukan pendampingan dan uang bantuan ditransfer langsung kepada KPM, jadi tidak ada ruang bagi pendam­ping untuk memotong ban­tuan,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial KBB Heri Partomo meminta petu­gas pendamping PKH untuk terus menyosialisasikan pe­rubahan kebijakan tersebut agar tidak ada salah persepsi di masyarakat. Apalagi, karak­teristik di masyarakat ketika menerima bantuan yang no­minalnya tidak sesuai dengan bantuan yang diterima sebe­lumnya maka akan timbul kecurigaan. Padahal, penuru­nan nominal bantuan PKH itu adalah kebijakan dari pemerin­tah pusat dan telah melalui pertimbangan yang matang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan