NGAMPRAH – Penentuan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bandung Barat sampai saat ini belum rampung. Usulan yang diinginkan oleh buruh belum sepaham dengan para pengusaha. Sehingga penetapan UMK belum diputuskan.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung Barat, Iing Solihin menyebutkan, bahwa rapat Dewan Pengupahan telah dilaksanakan pada Selasa (13/11) lalu dan didapatkan usulan nilai UMK 2019 dari unsur pekerja dan Apindo.
“Pada rapat dewan pengupahan Kabupaten Bandung Barat beberapa hari lalu diperoleh usulan nilai dari kedua belah pihak. Unsur pengusaha mengusulkan UMK 2019 di angka Rp 2.898.744 atau naik 8,03 persen dari nilai UMK 2018. Sedangkan unsur pekerja mengusulkan Rp 3.104.110 atau naik sebesar 15,6 persen berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukannya terhadap harga berbagai kebutuhan pokok,” kata Iing, kemarin.
Sementara, merasa tidak dilibatkan dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pengusulan nilai UMK, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna memberikan teguran keras kepada Kadisnaskertrans ketika hendak membuka Rakor Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Bandung Barat dalam rangka rekomendasi UMK 2019.
“Dari awal saya sudah ingatkan agar saya dilibatkan dalam rapat-rapat pengusulan nilai UMK agar bisa lebih mengerti permasalahan yang sebenarnya. Jadi bukan hanya memberikan pengarahan dan rekomendasi saja,” ujarnya.
Umbara mengaku ingin turut andil dalam berbagai diakusi yang dilakukan untuk menentukan permasalahan ini, sehingga lebih tahu apa saja yang harus dipenuhi dan langkah seperti apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah agar diraih kesepakatan bersama dan tidak menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.
“Kalau begini saya jadi tidak mengerti harus memberikan arahan apa saja,” serunya.
Menurutnya, jajaran serikat buruh dan Apindo sangat mengharapkan adanya pertemuan dan diskusi langsung dengan dirinya. Dan dia juga akan meluangkan waktu khusus untuk membahas permasalahan ini.
Sebab, jika hanya menjaring aspirasi berupa usulan nilai UMK dari kedua belah pihak belum tentu dapat ditentukan titik temu yang disepakati bersama. Karena dikhawatirkan nilai UMK yang direkomendasikan Pemkab kepada Pemprov akan merugikan salah satu pihak.