”Honorer sangat ikut peran dalam meningkarkan IPM bidang pendidikan, maka wajar dan sudah waktunya pemerintah memberikan harlindung kepada tenaga honorer,” tuturnya
Juhanan menambahkan, pemerintah sudah memberikan kebijakan yang diatur dalam regulasi tentang rekrutmen CPNS. Selain itu juga, akan mengeluarkan kebijakan tentang P3K. Semoga dengan adanya hal itu, bisa memberikan perhatian khsusus kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan.
”Dengan keluarnya aturan tentang rekrut CPNS dan rencana P3K suatu bukti kepedulian pemerintah kepada tenaga honorer. Dan memang sepatutnya, mereka semua mendapatkan perhatian dari pemerintah,” pungkasnya (rus/yan)