JAKARTA – Tren saling lapor sepertinya masih kerap dilakukan oleh masing-masing kubu para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kedua kubu seperti tidak bisa melihat kesalahan dari setiap kubu. Saling adu-mengadu terjadi layaknya tradisi yang melekat.
Sebelumnya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf pada Selasa (13/11) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terhadap pasangan Prabowo-Sandi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dianggap melakukan mobilisasi anak berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Selanjutnya kemarin, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 KH Ma’ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu pada Rabu (14/11). Kiai Ma’ruf dianggap menyingung kaum penyandang disabilitas lewat pernyataannya saat berkampanye.
Melihat anomali jelang pemilu 2019 tersebut, Ketua Bawaslu RI, Abhan angkat bicara. Menurutnya Bawaslu sudah melakukan sosialisasi terkait waktu masuknya masa kampanye.
”Kita sudah sampaikan ketentuan norma yang representasi 01 dan 02 hadir semua, itu bagian dari sosiliasi dan bagian pencegahan agar mematuhi regulasi sampai hari h pemungutan,” ujar Abhan saat ditemu Wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin (14/11).
Sampai hari ini kasus yang sudah dilaporkan oleh masing-masing tim pasangan calon belum mencapai putusan yang formal. Hanya berhenti di proses peringatan dan teguran. ”Kalau proses dan pengkajian itu tidak masuk ke tahap penyidikan ya berhenti. Penyamaan persepsi yang sudah dibangun dengan kasus yang dilaporkan ini kan dinamis, jika sudah masuk jelas maka dengan penyidik saja sudah cukup,” jelas Abhan. (ZEN/FIN/ign)