NGAMPRAH– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB mulai memberlakukan proses izin secara online bagi para investor yang akan berinvestasi di KBB. Hal itu dilakukan untuk memudahkan para investor menempuh izin.
“Penerapan sistem online ini untuk memudahkan para investor untuk menanamkan investasi di Bandung Barat. Terutamanya, khusus pembangunan di KBU, termasuk secara umum pembangunan di seluruh wilayah di KBB. Kita ketahui sekarang pembangunan di KBU cukup meningkat, cuma saya harus lihat datanya lagi soal angka peningkatannya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir baru-baru ini.
Dengan sistem ini, kata dia, para investor yang akan mengajukan izin bisa melihat langsung persyaratan yang harus ditempuh secara online. Sehingga tidak ada lagi kekurangan persyaratan yang dibawa lantaran dalam sistem online itu sudah secara terbuka dan lengkap hal-hal yang harus ditempuh oleh para investor.
“Tapi, tetap untuk pembangunan di KBB rekomendasi gubernur harus ditempuh dulu. Baru, setelah itu kami bisa proses,” katanya.
Bila rekomendasi gubernur belum ditempuh, dirinya memastikan proses izin di tingkat pemerintah kabupaten tidak akan diproses. Sebab, sesuai dengan Perda yang dikeluarkan oleh provinsi, syarat utamanya harus ada rekomendasi dari gubernur.
“Sepanjang tahun 2017 saja sudah banyak investor yang ingin membuka usaha dan lain-lain mereka menempuh izin di provinsi dulu. Baru kita bisa proses izinnya. Kalau sudah lengkap, izin langsung kita terbitkan,” katanya.
Untuk menertibkan izin di KBU, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat khusus untuk pariwisata. Sebab, dia menegaskan, sesuai dengan tata ruang di wilayah KBU, diperuntukan untuk kepentingan umum salah satunya dengan membuka lokasi pariwisata mulai dari perhotelan, rumah makan, restoran dan objek wisata. (drx)