KPK Periksa Direktur Keuangan Meikarta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono, sebagai saksi terkait dugaan skandal suap perizinan proyek Meikarta. Hartono dijadwalkan akan bersaksi bagi tersangka yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, selain Hartono, KPK juga akan memeriksa dua saksi dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Keduanya juga bersaksi bagi Billy Sindoro.

”Hari ini penyidik dijadwalkan memeriksa tiga saksi terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (5/11).

Kedua saksi tersebut antara lain Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi Kasimin. Seperti diketahui, PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang. Perusahaan tersebut menjadi kontraktor pembangunan megaproyek Meikarta yang berada di Cikarang, Jawa Barat.

Sementara itu, Billy diduga sebagai salah satu dari tiga orang yang diduga menyerahkan dana suap kepada sejumlah pejabat Pemkab Bekasi ter­masuk Bupati Neneng Hasanah Yasin, terkait perizinan proyek Meikarta. Neneng dan pejabat lain diduga dijanjikan uang sebesar Rp13 miliar.

Dana yang dijanjikan terse­but diduga diberikan dalam beberapa tahap. Hingga kasus ini terkuak, Neneng dan anak buahnya dilaporkan baru menerima setengah dari dana yang dijanjikan, yakni Rp7 miliar.

Atas perbuatannya, Billy terancam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seba­gaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (riz/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan