UU Permusikan-Ekonomi Kreatif Disahkan

UU Permusikan-Ekonomi Kreatif Disahkan
LEBIH SERIUS: Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah mengapresiasi disahkannya UU tentang permusikan dan ekonomi kreatif oleh DPR, itu membuktikan Negara hadir dan tidak main-main dalam urusan SDM dan Kebudayaan.
0 Komentar

JAKARTA – Disahkannya undang-undang (UU) tentang permusikan dan ekonomi kreatif oleh DPR membuktikan negara hadir dan tidak main-main dalam urusan sumber daya manusia dan kebudayaan.

Demikian disampaikan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Anang Hermansyah kepada wartawan di DPR, Jakarta, kemarin (2/11).

Kedua undang-undang tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2019 dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (31/10). Anang sebagai salah satu inisiator dari kedua UU tersebut mengatakan dengan disahkannya 55 rencana undang-undang dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah membuktikan negara hadir dan tidak main-main dalam hal kebudayaan.

Baca Juga:Jokowi Batal Naikkan Cukai RokokPencarian 20 Pemuda Inspiratif Dimulai

“Daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019 semuanya prioritas. Oleh karenanya sebelum disahkan kemarin, saya mendorong tahun 2019 kita memiliki UU Permusikan dan UU Ekraf,” ujar Anang .

Dia mengungkapkan potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari dua sektor tersebut bila terdapat payung hukum berupa UU sangat besar bagi negara. Menurut Anang, kontribusi ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir mencatatakan pembukuan yang positif khususnya dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

“Tahun 2016, kontribusi PDB di sektor ekraf mencatatkan Rp 922,58 triliun. Tahun 2018 ini tidak mustahil membukukan di angka 1.000 triliun. Ini situasi belum ada regulasi berupa UU,” ungkap Anang.

Sementara di sektor musik, Anang mengaku prihatin atas performa di sektor yang telah membesarkan namanya itu. Persoalan pembajakan dan masih lemahnya penegakan UU No 38/2014 tentang Hak Cipta menjadi tidak tampil dan menggembirakan.

“Performa sektor musik sangat loyo. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46 persen. Sektor musik kita benar-benar lesu darah,” ujar musisi kelahiran Jember ini.

Anang yang juga Koordinator Kaukus Parlemen Anti Pembajakan ini  menegaskan dengan disahkannya kedua UU tersebut masa depan generasi milenial akan lebih berwarna.

“Saya akan kampanyekan secara all out, #2019 Sahkan RUU Permusikan & RUU Ekraf. Ini soal komitmen bernegara kita, tidak ada urusan kubu-kubu politik, ini demi merah putih dan masa depan generasi millennial kita,” tandas Anang.(NAL/FIN)

0 Komentar