BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp. 1.668.372,83 dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin (1/11).
Penetapan UMP sebesar itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2019. UMP di Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen jika dibanding tahun lalu yang hanya mencapai Rp 1.544.360,67.
Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengungkapkan, penetapan UMP Jawa Barat dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/kep.1046-yanbangsos/2018 tentang Penetapan UMP di Provinsi Jawa Barat untuk 2019. Dirinya berharap kenaikan tersebut mampu membantu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.
”Apa yang kita sampaikan hari ini semoga bisa diterima oleh berbagai pihak dengan adil dan UMP juga naik sekitar 8,03 persen,” kata Emil di Bandung, kemarin.
Dikatakan Emil, penetapan besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2019 dinilai sesuai dengan KHL dan permasalahan kaum buruh, khususnya dalam pemerataan upah. Sehingga, lanjutnya, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 harus lebih besar daripada UMP.
”Sudah ditentukan dengan baik, rumusan-rumusan upah ini sekarang tidak bisa satu obat untuk semua penyakit, istilahnya begitu,” kata dia.
Emil menyatakan, penetapan UMP Jabar 2019 sendiri mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan B.240/M-Naker/PHIJSK-Upah/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 terkait Hal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Menurutnya, perhitungan yang dilakukan mengacu pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional sebesar 2,88 persen, kemudian diperoleh angka kenaikan UMP Jawa Barat 2019 sebesar 8,03 persen. Emil berharap dinamika permasalahan di Jawa Barat tak kunjung berlanjut.
”Hingga kini, permasalahan upah kerap menimbulkan dinamika yang berkepanjangan. Rutinitas setiap tahun pun seperti ini, kurang nyaman setiap November. Bangsa lain sudah maju,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief menilai besaran UMP Jawa Barat 2019 tidak diterapkan menyeluruh di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Sebab, UMP Jawa Barat 2019 hanya merupakan batasan nominal terendah dalam pembahasan UMK 2019.
”Sebenarnya UMP menjadi batas bawah saja atau jaring pengaman karena Jawa Barat beda dengan DKI Jakarta,” kata Ferry.