“Dari dulu juga kami warga disini tidak berani mendirikan bangunan sembarangan dikawaasan bukit itu. Karena memang curam dan gembur rawan longsor. Kami selalu menjaganya sebagai kawasan resapan air dengan tegakan pohon diatasnya,”ujarnya.
Bah Cekro melanjutkan, sepengetahuannya Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) perumahan tersebut seluas 50 hektar. Sedangkan lahan yang telah dipergunakan oleh pengembang seluas 27 hektar.
“Dari awal kami warga RT 01 RW 07 yang terdiri dari 17 KK tidak pernah memberikan izin kepada mereka. Kalau lihat dari IPT nya sampai rumah saya dan milik warga lainnya juga masuk wilayah pengembangan perumahan mereka,” katanya
Baca Juga:Jumlah TPS Meningkat Dua Kali LipatDana Bencana Terserap Tahun Depan
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kabupaten Bandung saat Jabar Ekspres mau meminta klarifikasi terkait Izin perumahan tersebut, belum bisa dihubungi.
