KPAI: Orang Tua dan Sekolah Harus Waspada

– AR, 43, Oknum Guru Agama di Cihanjuang Parongpong, BB Menyetubui 6 Muridnya rerata berusia 16 tahun dijerat Pasal 81 dan atau 82 Perppu UU RI No 1 Tahun 2016.

 

Mei 2018

– WA, oknum guru bahasa Inggris mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya di salahsatu Sekolah Dasar di Depok. Kepala sekolah kemudian memecat oknum guru tersebut pada 31/5/2018.

 

Juni 2018

– WAR, oknum guru honorer telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 13 muridnnya di Depok. Dia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

 

September 2018

AS guru SD di Bidang Olahraga di Kota Cirebon melakukan pelecehan seksual selama tiga hari berturut-turut pada muridnya.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan