Hadadi menjelaskan, jika sekolah hanya mengandalkan anggaran bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah, maka tak akan cukup terutama untuk sekolah diperkotaan. Untuk itu, terdapat sekolah yang menerapkan iuran tahunan maupun iuran bulanan untuk membantu jalannya pendidikan.
”Ini bukan sumbangan tapi betul-betul iuran, dasarnya undang-undang sistem pendidikan nasional No 20/2003 dan PP 48/2008,” kata dia.
Menurut Hadadi, kerja sama yang dilakukan antara Disdik Jabar dan Kejati Jabar, tentunya akan membuat institusi sekolah semakin merasa aman dan memiliki kepastian. Sebab, kedua belah pihak bisa berkonsultasi jika terdapat permasalahan yang perlu diperjelas.
”Ketika ada masalah kan kadang-kadang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan segala macam. Artinya kita bisa ada pendampingan,” kata dia. (mg1/ign)