BANDUNG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai Tol Cisumdawu belum ada progres signifikan hingga saat ini. Khususnya soal lahan di Tahap I, baik fase 1 maupun fase 2.
”Kami masih menunggu tindak lanjut. Ini sudah hampir sebulan sejak kami berkonsultasi ke Kemendagri. Saat itu Pak Mendagri menyatakan bahwa lahan di Seksi I (IPDN) bisa digunakan,” ujar Daddy, kemarin (23/10).
Seksi I Tol Cisumdawu terbagi menjadi dua fase, yakni fase I (Cileunyi-Rancakalong) dan fase II (Rancakalong-Sumedang). Seksi I digarap pemerintah pusat, sedangkan Seksi II dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Tol Cisumdawi nantinya akan dioperasionalkan oleh BUJT.
Daddy menambahkan, ada pengerjaan di Seksi II fase IV sepanjang 4,05 kilo meter. Fase ini ditargetkan selesai tahun depan. ”Di Seksi I pun ada ruas sekitar 6 km yang telah rampung lebih dari setahun lalu. Meskipun demikian, kedua bagian itu tidak mungkin dipergunakan jika pekerjaan di Seksi I tidak selesai secara keseluruhan,” jelasnya.
Belum selesainya pengerjaan Seksi I hingga menjelang akhir tahun 2018, Daddy mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut dinilainya mubazir karena belum juga rampung.
”Apa tidak mubazir dan malah rusak nanti pekerjaan-pekerjaan yang sudah menelan biaya begitu besar tersebut?” sambungnya.
Menurutnya, lahan kerap kali menjadi masalah dalam pembangunan infrastruktur berskala besar. Koordinasi dengan berbagai pihak sangat dibutukkan dalam hal ini. Ujungnya adalah terjadi “molornya” jadwal penyelesaian pekerjaan.
”Lihatlah apa yang terjadi dengan pembangunan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi), Tol Soroja (Soreang-Pasir Koja), atau pekerjaan besar lainnya. Semua tersendat karena lahan,” jelas Daddy.
Pembebasan lahan, imbuhnya, harus melibatkan beberapa pihak. Selain ada instansi terkait, harus pula ada tim apraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahapan-tahapan sebelumnya. Artinya, tahap persiapan pembangunan membutuhkan waktu yang tidak sedikit selain koordinasi antar-institusi.
Belum lagi, kerapkali terjadi sengketa kepemilikan lahan. Rupanya hal ini pula yang terjadi dengan lahan di Seksi I Tol Cisumdawu. Hingga saat ini, lanjutnya, sudah dua kali ada sekelompok masyarakat yang menggugat lahan milik IPDN. Gugatan pertama dimenangkan IPDN dan putusan sudah incraacht. Saat ini ada gugatan kedua. Putusan di tahap pertama kembali dimenangkan IPDN. Pihak penggugat mengajukan banding.