Banggar DPR Tegas Tolak Dana Kelurahan

Setelah masuk ke DAU maka dana itu akan dibagi lagi yakni ke pemerintah kota dan ke pemerintah kabupaten. Selanjutnya, Kemendagri akan membuat Permendagri khusus tentang SKPD, kecamatan dan kelurahan.

”Jadi tidak perlu ada nama kelurahan. Pemberian nama dana kelurahan itu hanyalah sesuatu yang baru untuk mendapatkan ‘sesuatu’,” pungkasnya. (gat/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan