BANDUNG – Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyusun berita acara pidana, kasus korupsi dana Program Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung yang melibatkan Lurah Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung.
Jaksa Kejari Bandung, Agusman R Kusmawan menyatakan, tersangka DH diduga menilap uang negara sekitar Rp 118 juta yang berasal dari dana PIPPK. Bahkan dalam pelimpahan tersebut pihak Polrestabes Bandung sekaligus mneyerahkan barang bukti.
“Saat ini tersangka DH sudah menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya kemarin. (18/10).
Dia mengatakan, tersangka DH diduga menyalahgunakan Anggaran PIPPK tahun anggaran 2015. Bahkan, berdasarkan keterangan ada beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan. Namun, pembangunan jalan lingkungan RW 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10, serta rehab gedung RW 06. Tidak direalisasikan.
’’Ini terdiindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 118 juta,” ujarnya.
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.