BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Hal itu terkait dengan dugaan kasus suap perizinan proyek pembagunan Meikarta.
Selain rumah Nenang, KPK juga melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Dimana tersangka Kepala DPMPTSP, Dewi Trisnowati berkantor.
”Iya, penggeledahan di Dinas PTSP dan rumah Bupati,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, kemarin (17/10).
Tak hanya di Bekasi, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, Banten. Hingga berita ini ditulis Febri belum bisa merinci apa saja yang dibawa dari tiga lokasi yang digeledah tim penyidik KPK.
Terpisah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Bukan hanya terhadap bupati, empat pejabat lainnya yang tersangkut kasus korupsi suap perizinan proyek Meikarta juga tidak akan mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bekasi. Itu ditegaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bekasi Edward Sutarman.
”Karena bupati dan empat pejabat lainnya terjerat tindak pidana korupsi,” terangnya.
”Pemkab Bekasi akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum bupati dan tujuh pejabat lainnya terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, kata Edward juga, pihaknya akan terus mendukung penuh gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
”Kami mendukung langkah yang dilakukan KPK dan siap bekerja sama,” ujarnya juga.
Edward juga menegaskan, penangkapan bupati dan empat pejabat lainnya tidak akan mempengaruhi pelayanan publik kepada masyarakat. Dia memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) tetap bakal berjalan normal.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyebut telah menyiapkan nama untuk mengganti Bupati Bekasi yang tersandung korupsi dan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, Kabupaten Bekasi akan segera memiliki Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi pasca penetapan Neneng sebagai tersangka. Sebab, Pemprov Jabar telah melayangkan surat pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengangkat Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja sebagai Plh.