Jaksa pun kembali menanyakan dengan nada tinggi. Dimana saat itu dirinya secara gamblang bersaksi terhadap terdakwa Asep Hikayat, kepala BKPSDM Bandung Barat yang sudah divonis bersalah.
Budi pun membacakan keterangan Caca di BAP, bahwa dia menghubungi Aa Umbara kemudian Aa memintanya untuk menyerahkan uang itu ke sopirnya di Pasteur. Akhirnya Caca mengakuinya. ”Iya betul, keterangannya seperti itu,” ujar Caca.
Namun lagi-lagi Caca memberikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya. Dimana di persidangan kali ini, Caca menyebutkan jika diperintahkan Weti Lembanawati untuk meminjamkan sejumlah uang.
Baca Juga:Disdik Minta Orang Tua Awasi Pergaulan AnakDiduga Ada Kaitan dengan Perizinan Meikarta
”Ibu Weti bilang pak Ketua (Aa Umbara) mau pinjam uang, lalu saya serahkan beberapa kali, nilainya saya lupa,” ujar Caca.
Persidangan kali ini dipimpin Fuad Muhammadi, tim JPU KPK menghadirkan enam orang saksi. Mereka, yakni Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah KBB Asep Wahidin Sudiro, Kabid di DPMPTSP KBB Toni Mulyawan, staf Indag KBB Caca Permana, Sekdisindag Avira Nurfasihah, mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya, dan Bupati Bandung Barat Terpilih Aa Umbara.
Dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut, Tim JPU KPK membagi persidangan menjadi dua sesi. Sesi pertama empat orang saksi dihadirkan, yakni Asep Wahidin Sudiro, Caca Permana, Avira dan Toni Mulyawan. Kemudian sesi kedua baru keterangan Maman Sunjaya dan Aa Umbara diperdengarkan di hadapan majelis.
Sidang dengan agenda kesaksian tersebut akhirnya di skorsing untuk salat magrib. Hingga berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung. (ziz/ign)
