SOREANG – Agar terciptanya keadilan untuk warga setempat dan masyarakat Kabupaten Bandung, Salah seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas peraturan perundangan nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Salah seorang warga yang mengajukan pengujian UU 33/2004 Hj. Atin Nurhayati SH mengatakan, ada beberapa hal yang membuat dia bersama 15 orang warga lain mengajukan permohonan pengujian UU tersebut. Sebab, jika dilihat dari perimbangan keungan atas panas bumi sangat tidak adil.
“Ada ketidak adilan dalam porsi dana bagi hasil eksploitasi panas bumi, berdasarkan UU 33/2004,” jelas Hj. Atin yang didampingi Cecep Supriatna kepada wartawan di Soreang kemarin, (10/10).
Baca Juga:Sekolah Khusus untuk Anak Autis2045 Indonesia Akan Jadi Negara Maju
Menurutnya, berdasarkan UU 33/2004, dana bagi hasil panas bumi bagi pemerintah daerah hanya 32 persen, bahkan provinsi sendiri tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin mendapat dana bagi hasil sebesar 16 persen. Padahal, daerah penghasil memiliki risiko terkena dampak bencananya.
Dia memaparkan, Kabupaten Bandung merupakan daerah yang mempunyai wilayah eksploitasi panas bumi di antaranya di wilayah kecamatan Ibun, Pangalengan, dan Pasirjambu. Oleh karena itu, sebagian besar warga kabupaten Bandung akan terkena dampak bencana.
“Harusnya dana bagi hasil untuk provinsi dikembalikan kepada Kabupaten Bandung,” tuturnya
Dana bagi hasil yang diperuntukan bagi pemerintah provinsi, bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan eksploitasi.
“Masyarakat sekitar kawasan panas bumi di Kabupaten Bandung, masih banyak hidup kurang laik,” akunya
Lebih lanjut Atin menjelaskan, selain alasan tersebut, masyarakat Kabupaten Bandung juga kurang menikmati layanan listrik. Sebagai daerah penghasil, sudah selaiknya masyarakat Kabupaten Bandung mempunyai keuntungan lebih dibanding dengan daerah lain.
Namun, pada kenyataannya, masyarakat Kabupaten Bandung terkesan dianak-tirikan oleh pemerintah. Dirinya menyebut tarif dasar listrik di Kabupaten Bandung lebih mahal dibanding dengan daerah lain seperti DKI Jakarta.
Baca Juga:Prabowo Tekankan Jaga Persatuan IndonesiaMenanti ‘Nyali’ KPK
Dia mencontohkan, token prabayar rumah tangga di Kabupaten Bandung 1.300 W, harganya sama dengan token bisnis di DKI Jakarta.
“Misal untuk token 100.000 kapasitas 1.300 W Kabupaten Bandung, harganya sama dengan token bisnis kapasitas 53.000 di DKI. Tapi yang menjadi pembeda, KWH yang didapat,” ujarnya.
