TJSL Belum Dapat CSR

CIMAHI – Sejak dibentuk pada 2016 tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Cimahi belum dapat bekerja maksimal. Sebab, sampai saat ini belum bisa menghimpun dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari seluruh perusahaan yang ada di Cimahi.

Kasubag Administrasi Usaha Perekonomian Setda Kota Cimahi Rika Damayanti mengatakan, menurut atura setiap perusahaan wajib mengeluarkan CSR. Namun, pada kenyataaannya sampai saat ini belum bisa terlaksana.

Rika beralasan, ada kendala dalam penyaluran CSR yaitu perusahaan mempunyai standar operasional prosedur (SOP) sendiri dan forum TJSL harus membuat surat ke perusahaan pusat. Sehingga dana tidak bisa keluar jika izin dari pusat.

’’Ini yang menjadi kendala kita kenapa perusahaan tidak bisa memberikan danannya,”jelas Rika ketika ditemui kemarin. (7/10)/

Dia menuturkan, bagi masyarakat, untuk mendapatkan dana CSR terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke forum TJSL kemudian forum hanya memberikan rekomendasi. Sementara untuk penyaluran dana perusahaan bisa langsung menyalurkan kepada masyarakat.

“Kita hanya sebagai fasilitator saja. Kalau penyaluran bisa secara langsung kepada pihak penerima,” kata dia.

Sementara itu, Heri Susanto selaku Kasubag Sarana dan Lembaga Setda Kota Cimahi menambahkan, biasanya perusahaan sudah mempunyai aturan sendiri terkait dengan penyaluran CSR ini. Dia mencontohkan banyak perusahaan yang belum kerjasama dengan forum TJSL tetapi sudah menyalurkan dana CSR nya. Namun, untuk laporanya tidak disampaikan ke pemerintah.

“Kebanyakan mereka jalan sendiri. Termasuk perbankan, sebenarnya mereka menyalurkan sendiri. Ketika kita minta partisipasi ke forum mereka selalu meminta pengajuan dalam bentuk proposal,”kata dia.

Heri menambahkan, pelaporan ini, agar pemerintah bisa memonitor perusahan yang sudah menyalurkan dan kemana penyalurannya. Sehingga, selaras dengan program pembangunan pemerintah.

’’Tidak semua kegiatan bisa didanai oleh pemerintah, maka dengan adanya laporan tersebut pemerintah bisa meminta bantuan kepada perusahaan yang belum menyalurkan CSR nya untuk kegiatan-kegiatan tersebut. (ziz/yan).

Tinggalkan Balasan