Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan

JAKARTA-Tersangka kasus Hoax Ratna Sarumpaet, akhirnya resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jumat tadi malam (5/10), pukul 22.00 WIB.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

“Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SPH/925/10/2018/Dit. Reskrimum,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Menurutnya, Ratna ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dan kemudian diketemukan alat bukti, baik bukti petunjuk, keterangan saksi dan keterangan tersangka. “Tersangka sudah menandatangani surat penahanan,” ucapnya.

Argo menuturkan, soal penahanan yang dilakukan terhadap Ratna alasannya sangat subjektif. “Penyidik tidak ingin tersangka sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Penahanan Ratna dilakukan selama 20 hari ke depan. “Ditahan di Polda Metro Jaya, 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Argo tidak ingin membeberkan secara detail hasil pemeriksaan kepada Ratna. “Kita belum bisa menyampaikan secara rinci. Itu kan memang pasal pengecualian,” terangnya.

PANGGILAN KEDUA UNTUK AMIN RAIS

Kasus dugaan hoax Ratna Sarumpaet telah menyeret nama lainnya, seperti Amien Rais. Mapolda telah melayangkan panggilan kepada Amien namun dia tidak memenuhi panggilan polisi.

Polisi saat ini tengah menyiapkan surat pemanggilan kedua kepada Amien Rais, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Yang terpenting akan dipanggil (Amien Rais) untuk kedua kalinya,” ungkap Argo.

Adapun untuk saksi-saksi lain yang akan dipanggil selain Amien Rais, Argo belum dapat menyampaikannya.

“Nanti ya kita belum dapatkan dari penyidik, nanti timelinenya seperti apa,” ucapnya.

Lebih jauh Argo menuturkan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Semua kemungkinan bisa terjadi. Tergantung daripada nanti pengembangan kasus dari penyidik seperti apa,” tutupnya. (AF/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan