Kenakan Denda Rp 500 Ribu Setelah Buang Sampah

BANDUNG – Setelah melakukan tindak pidana ringan dengan membuang sampah ke sungai Cipamokolan pada 16 September 2018, Asep Djayamulya, 48, menjalani proses sidang dan terbukti melanggar pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan.

Pada putusannya Hakim tunggal Suanto, memberikan pidana denda Rp 500.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari. Dia juga meminta Asep untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Dalam persidangan, Asep berjanji tidak membuang sampah sembarangan dan akan membayar dendanya.

“Saya janji tidak akan mengulangi lagi, saya kapok, terutama karena video saya viral, saya sangat malu,” ucap Asep usai menjalani sidang kemarin. (5/10).

Asep mengaku membuang sampah di wilayah tersebut lantaran melihat sampah yang menumpuk di rumahnya. Hal tersebut, sambung sopir PT Pos Indonesia ini, terjadi karena tidak ada petugas yang mengambil sampah di rumahnya di kawasan Dago.
Dia berinisiatif mengangkut sampah dengan menggunakan mobil box PT Pos untuk dibuang ke Cipamokolan.

“Saya bawa (sampah) ke Cipamokolan karena setahu saya di sana ada TPS (tempat pembuangan sampah), tapi setelah dicek sudah tidak ada.

Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki,” ungkapnya.

Sementara itu, Penyidik Satpol PP Kota Bandung Hendri Kusuma menjelaskan, Asep membuang sampah pada 16 September 2018 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu Asep yang menggunakan mobil box milik PT Pos, mengangkut 12 karung sampah besar dari kediamannya di wilayah Dago ke pinggir Sungai Cipamokolan.

“Di situ buang sampahnya, saat buang 9 kantong ada dua warga yakni Sigit dan Andri yang memergoki Asep yang berprofesi sebagai pengemudi mobil bok PT Pos, dan menasehatinya untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tutup dia.

Tinggalkan Balasan