BANDUNG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Barat menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat di Jalan Garut, Kota Bandung, kemarin (4/10). Dalam orasinya mereka meminta KPU Republik Indonesia (KPU RI) menghentikan proses rektrutmen komisioner daerah yang saat ini tengah berlangsung.
Para pengunjukrasa menduga proses rekrutmen saat ini tidak berjalan benar dan berpotensi mengguncang stabilitas politik nasional jelang Pemilihan Legislatif dan Presiden pada 2019 mendatang.
Sekretaris GMNI Jabar Dewex Sapta Anugrah, menegaskan perubahan nama yang tidak berdasar sebagaimana regulasi yang ada menandakan buruknya proses rekrutmen calon-calon penyelenggaran pemilu Indonesia khususnya di jajaran KPU Provinsi Jawa Barat.
GMNI menilai perubahan nama dalam daftar calon komisioner KPU daerah di Jawa Barat oleh KPU pusat melalui keputusan nomor 06/PP.06-BA/32/Timsel-Prov/IX/2018 tentang rapat koreksi hasil pemeriksaan pada tanggal 20 September 2018, harus dicermati sebagai adanya upaya intervensi KPU terhadap kinerja tim seleksi (timsel).
”Maka dari itu kami menduga ada upaya intervensi yang kuat dari pihak tertentu dalam melakukan perubahan nama pada keputusan yang dikeluarkan KPU RI, dan kami menduga ada upaya yang sistematis serta masif dilakukan untuk menggocang stabilitas politik di Jawa barat menjelang pemilu nasional 2019 nanti,” jelas Dewex.
Dia menambahkan, keputusan KPU RI berimbas pada upaya pengguguran nama-nama yang telah masuk pada proses 10 besar di kabupaten/kota se-Jawa Barat tanpa melalui mekanisme yang seharusnya nya dilakukan.
”Maka dari itu, kami mendesak KPU RI dan Jawa Barat untuk memuka hasil proses tahapan seluruh komisioner kepada publik. Evalusi putusan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Mendesak lembaga-lembaga pengawasan pemilu untuk turut serta mengkroscek dan memeriksa atas upaya-upaya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI. Mengajak masyarakat dan seluruh element demokrasi mengawasi proses ini, dan melakukan proses kepemiluan secara jujur, adil, dan terbuka,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan itu Pengurus DPD Partai Demokrat Jabar Aceng Roni Sya’bana, menyerahkan persoalan itu kepada KPU RI yang berkewenangan penuh terkait penetapan anggota KPU Jabar.