Blunder Ratna Hancurkan Prabowo

”Dampaknya sangat meru­gikan Prabowo-Sandi. Karena seperti kita tahu, RS merupa­kan tim kampanye nasional. Jika ingin unggul, maka tim Prabowo-Sandi harus men­cari momentum agar tidak terus dipojokan dari kondisi ini,” kata Ujang saat dihubungi oleh tim Fajar Indonesia Net­work, Kamis (4/10).

Dia juga meminta agar ho­ax yang dilakukan Ratna ha­rus diselesaikan secara tuntas. ”Agar tidak terus menjadi bola liar di masyarakat,” ka­tanya.

Evaluasi dan Screening

Permintaan maaf Prabowo atas hoax yang dilakukan Rat­na Sarumpaet harus diapre­siasi. Langkah ini sebagai bukti bahwa Prabowo Subi­anto adalah seorang negarawan.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pernyataan Prabowo sebe­lumnya adalah sebuah re­aksi spontan yang peduli terhadap wanita hebat yang mengaku dianiaya. Sebab Prabowo merupakan sosok yang peduli terhadap sesama yang membutuhkan bantuan.

”Pak Prabowo itu tentu sangat terbuka dengan siapa saja dan siap membantu sia­pa saja, termasuk Pak Jokowi dan Ahok di Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu,” katanya.

Dengan adanya peristiwa ini, Dahnil memastikan akan melakukan evaluasi internal agar tidak lagi terjadi hal serupa yang merugikan kubu Prabowo. Dirinya juga akan menscreening siapa siapa dari tim koalisi Prabowo-Sandi yang menjadi benalu bagi tim koalisi.

”Tentu ini evaluasi bagi kami semuanya. Memastikan bersih dari orang-orang se­perti penyusup itu. Kami akan men-screening semua tim agar tidak terjadi seperti ini lagi,” tegas Dahnil.

Lapor Bawaslu

Di lain tempat Garda Nasio­nal Rakyat melaporkan Pra­bowo cs ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan kampanye hitam dengan me­nyebarkan berita bohong soal Ratna Sarumpaet.

Ketua Presidium Garda Na­sional Rakyat, Muhammad Sayidi mengatakan apa yang dilakukan kubu Prabowo sangatlah membahayakan. Apalagi, Indonesia saat ini tengah berduka atas gempa bumi Lombok dan Palu. Ku­bu Prabowo katanya malah membuat kabar bohong ter­kait pemukulan aktivis HAM, Ratna Sarumpaet.

”Kami laporkan ini ke Ba­waslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum,” kata Sayidi dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu, Kamis (4/10).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan