JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan calon anggota legislatif (caleg) DPR atau DPRD bisa langsung diganti jika jadi korban jiwa dalam bencana Gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Namun hingga saat ini belum ada partai politik yang mengajukan pergantian. Selain itu, kantor KPU setempat yang juga terkena dampak bencana belum memberikan kabar terkait caleg yang menjadi korban.
“Secara resmi belum ada laporan dari KPU Sulawesi Tengah terkait dengan korban yang kebetulan menjadi caleg,” kata Wahyu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (3/10).
“Kalau ada kejadian luar biasa, regulasinya mengantisipsi itu. Jadi caleg yang meninggal dunia itu memungkinkan berdasarkan regulasi partai politik untuk mengusulkan (nama pengganti),” sambungnya.
Anggota Komisi KPU itu mengatakan prinsip dasar dari aturan adalah memfasilitasi peserta pemilu dari berbagai hal di luar batas kendali. Sehingga tidak ada hak peserta pemilu yang dirugikan atas kondisi seperti itu.
“Salah satu kepentingan utama parpol adalah mencalonkan anggota DPR dan DPRD,” ujar Wahyu.
Dalam sebuah peraturan dikatakan syarat pergantian nama caleg DPR dan DPRD meninggal diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal tersebut tertuang Pada pasal 35. Pasal tersebut menyebut, ‘pergantian calon dilakukan dalam hal calon meninggal dunia atau terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT (daftar calon tetap), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun Berita acara dan menerbitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota’.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pemutakhiran data caleg dan daftar pemilih tetap belum akan dilakukan. Jika melihat kondisi, sebaiknya tak dilakukan. Alasannya kondisi daerah terdampak gempa belum kondusif.