Belum Ada DCT Jadi Korban Gempa

JAKARTA – Komisioner Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan calon anggota legislatif (caleg) DPR atau DPRD bisa langsung diganti jika jadi korban jiwa dalam bencana Gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah. Namun hingga saat ini belum ada partai politik yang mengajukan pergantian. Selain itu, kantor KPU setem­pat yang juga terkena dampak bencana belum memberikan kabar terkait caleg yang men­jadi korban.

“Secara resmi belum ada laporan dari KPU Sulawesi Tengah terkait dengan korban yang kebetulan menjadi caleg,” kata Wahyu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (3/10).

“Kalau ada kejadian luar biasa, regulasinya menganti­sipsi itu. Jadi caleg yang me­ninggal dunia itu memungkin­kan berdasarkan regulasi partai politik untuk mengu­sulkan (nama pengganti),” sambungnya.

Anggota Komisi KPU itu mengatakan prinsip dasar dari aturan adalah memfasi­litasi peserta pemilu dari berbagai hal di luar batas kendali. Sehingga tidak ada hak peserta pemilu yang di­rugikan atas kondisi seperti itu.

“Salah satu kepentingan utama parpol adalah menca­lonkan anggota DPR dan DPRD,” ujar Wahyu.

Dalam sebuah peraturan di­katakan syarat pergantian nama caleg DPR dan DPRD meninggal diatur dalam Pera­turan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tertuang Pada pasal 35. Pasal tersebut me­nyebut, ‘pergantian calon dilakukan dalam hal calon meninggal dunia atau ter­bukti melakukan tindak pi­dana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan doku­men palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah penetapan DCT (daf­tar calon tetap), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meny­usun Berita acara dan mener­bitkan perubahan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Pro­vinsi dan DPRD Kabupaten/Kota’.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pemu­takhiran data caleg dan daftar pemilih tetap belum akan dilakukan. Jika melihat kon­disi, sebaiknya tak dilakukan. Alasannya kondisi daerah terdampak gempa belum kondusif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan