SOREANG – Adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum guru di SDN Percobaan Kecamatan Cileunyi akhirnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan memanggil Kepala Sekolah dan ketua komite sekolah.
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Bandung Muhamad Dani mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi ke pihak sekolah baik itu kepala sekolah maupun unsur Komite sekolah terkait indikasi fungli di SDN Percobaan. Bahkan, sebelumnya sudah mendatangi langsung ke SDN Percobaan.
“Sebagai tindak lanjutnya, kami mengundang pihak sekolah dan komite untuk memberikan kejelasan dan data data yang kami minta, ke kantor Inspektorat,”jelas Dani ketika ditemui kemarin. (19/9).
Dia memaparkan, berdasarkan klarifikasi kedua belah pihak mereka saling membela diri, namun berdasarkan laporan yang disampaikan pihak Komite jelas Indikasi pungli telah terjadi di SDN Percobaan.
Beredasarkan informasi dana yang dihimpun dari para orang tua siswa sebesar Rp 3.000.000 per siswa pada saat PPDB tahun ajaran 2018-2019 dan Dana SPP sebesar Rp 70.000 per siswa tiap bulanya.
Dari hasil penelusuran dana tersebut diterima kepala Sekolah sebesar Rp. 2.000.000 per bulan sebagai Honor Kepsek, di Luar Gajih rutin. dan Honor Guru PNS lainya, serta Honor para Guru honorer yang ada di SDN Percobaan. Bahkan, untuk ketua komite pihak sekolah juga memberikan honor sesuai dengan jabatannya.
’’ Jadi sebagai tindakan Preventive pihak Inspektorat menghentikan berbagai pungutan yang terjadi di SDN Percobaan tersebut,” ucap Dani.
Ditemui terpisah Ketua Komite SDN Percobaab Pipin Saripin mengakui adanya pungutan yang dibebankan kepada para orang tua siswa. Namun, pungutan tersebut kesepakatan sejak berdirinya SDN Percobaan sebagai RSBI pada 2009.
Dia membantah bahwa iuran yang diminta tersebut berbentuk pungutan liar (Pungli). Sebab, sebelum disahkan seluruh orangtua siswa sudah menyepakatinya.
’’Itu berdasarkan musyawarah orang tua siswa sebelum tahun ajaran baru dimulai dan tak satu pun yang menyatakan keberatan,’’ucap Pipin.
Dia menjelaskan, iuran tersebut muncul dari kesepakatan orng tua agar program-program unggulan di SDN Percobaan tetap diadakan. Sehingga, berdasarkan hasil musyawarah tidak ada yang keberatan. Bahkan, nila uang Rp 3 Juta tersebut tidak mengikat untuk orang tua dari kalangan kurang mampu.