Dewan Minta Gubernur Anyar Genjot PAD Jabar

”Sudah dilantik kan! Jadi tidak perlu ada lagi ada gugatan-gugatan dari Asyik (Sudrajat dengan Ahmad Syaikhu, Red.) lagi. Karena sudah tidak ada celah atau upaya hukum yang bisa dilakukan Asyik. Anggap saja mereka angin lalu, yang gagal move on. Karena masih banyak yang lebih penting untuk diurus dan dikerjakan oleh Rindu. Jadi Kami tidak perlu menggubris mereka lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada alasan ada gugatan dari Asyik mengingat baik KPU Jabar maupun Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan melantik langsung Ridwan Kamil dengan Uu Ruzhanul sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, dan segala proses yang dilalui tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Sehingga, kami tidak perlu khawatir atas gugatan dari Asyik atau gugatan lainnya, ke depannya. Toh, KPU Jabar sebelumnya sudah memberikan kesempatan melakukan upaya hukum (menggugat ke MK) tetapi nyatanya tidak dilakukan oleh Asyik,” tegasnya.

Sebagi sebuah kompetisi politik, tentu Asyik seharusnya paham terhadap aturan main dari KPU dan Bawaslu Jabar sebagai penyelenggara Pemilu. Dimana menggugat dengan tujuan membatalkan pelantikan ada aturannya tidak serta merta. (mg2/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan