Rp 210 Miliar Bonus Atlet

JAKARTA – Pemerintah menyediakan total Rp210 miliar sebagai bonus bagi atlet dan pelatih yang mengikuti ajang Asian Games 2018.

”Untuk Asian Games ini kira-kira Rp 210 miliar disediakan. Yang menarik adalah di tahun ini atlet yang tidak dapat mendali juga diberikan bonus, besarannya Rp20 juta,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Istana Negara Jakarta, kemarin (2/9).

Imam menyampaikan hal itu seusai menghadiri acara silaturahim Presiden Joko Widodo dengan para atlet dan pelatih nasional peraih medali pada Asian Games XVIII Tahun 2018 sekaligus penyerahan bonus secara simbolis kepada para atlet dan pelatih yang meraih medali.

”Rp 210 miliar sudah untuk nonmedali termasuk di situ. Itu untuk Asian Games, Asian Paragames lain lagi, semua sama, penyetaraan dan sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu,” tambah Imam.

Bonus itu sudah langsung dicairkan hari Minggu ke para atlet serta pelatih dan asisten pelatih.

Bonus bagi peraih medali emas adalah sebesar Rp1,5 miliar secara penuh tanpa dipotong pajak. Untuk pasangan atau ganda, mendapatkan Rp1 miliar per orang dan Rp750 juta per orang untuk beregu.

Bagi peraih medali perak untuk tunggal mendapatkan Rp500 juta, ganda Rp400 juta, dan beregu Rp300 juta per orang sedangkan perebut medali perunggu, dihadiahi Rp250 juta, ganda Rp200 juta dan beregu Rp150 juta per atlet.

”Untuk pelatih yang anak didiknya meraih medali emas mendapatkan Rp450 juta, perak Rp150, perunggu Rp75 juta. Asisten pelatih perorangan/ganda mendapatkan Rp300 juta untuk emas, Rp100 juta untuk perak, dan Rp50 juta untuk perunggu. Pelatih dan asisten pelatih dapat, mestinya cair hari ini, semua penerima per hari ini bisa melihat angkanya di buku tabungan. Ini bersejarah juga. Baru kali ini sepanjang pemberian bonus adalah yang tercepat,” jelas Imam.

Kemenpora juga menawarkan bagi para atlet untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). ”Kalau PNS boleh untuk semua peraih medali, tapi mereka mau ambil atau tidak silakan, nanti (kemarin) sore pukul 16.00 WIB saya ‘declare‘, tapi memang PNS butuh penyesuaian misalnya (proses) prajabatan,” ungkap Imam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan